BANDUNG,(Golali) - Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan diliburkan selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebagai kompensasi, para sopir angkot akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per orang. Kebijakan ini berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” ujar Rasdian saat dihubungi, Selasa, 30 Desember 2025. Tata cara penyaluran kompensasi Rasdian menjelaskan, penyaluran kompensasi akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcama...