Rest area di jalan tol terbagi dalam 3 tipe. Hal ini diterangkan Dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Inilah 3 tipe Rest Area di Jalan Tol :
1.Rest area Tipe A
ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
2.Rest Area Tipe B
ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
3.Rest Area Tipe C
Toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir bersifat sementara. Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa liburan panjang, libur lebaran, natal, dan tahun baru.
Adapun pengertian rest area dalam Peraturan Menteri tersebut, Rest area atau Tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) adalah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna Jalan Tol, sehingga baik pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
