Istilah Rest Area Adalah




Istilah rest area diambil dari bahasa Inggris, yaitu tempat istirahat.

Sementara pengertian Rest Area dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol pengertian rest area atau Tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) adalah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna Jalan Tol, sehingga baik pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara.


Fasilitas rest area tergantung kepada tipe rest area, yang terdiri dari 3 tipe yaitu :

1.Rest area Tipe A

ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

2.Rest Area Tipe B

ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

3.Rest Area Tipe C

Toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir bersifat sementara. Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa liburan panjang, libur lebaran, natal, dan tahun baru. (Yatni Setianingsih/Golali.id)