Terkini

Sayur Nangka Adalah

Sayur nangka adalah salah satu jenis pengolahan nangka dengan cara disayur menggunakan kuah santan. Olahan sayur nangka, banyak ditemukan dalam berbagai kuliner daerah yang ada di Indonesia mulai dari kuliner Minangkabau atau Padang, kuliner Sunda, dan kuliner Jawa. Dalam kuliner Jawa, sayur nangka sering disebut dengan nama jangan tewel . Sedangkan dalam kuliner Sunda disebut angeun nangka . Sementara di kuliner Padang, disebut gulai nangka.   Umur buah nangka yang digunakan dalam sayur nangka biasanya nangka muda atau setengah tua, yang juga sering digunakan dalam pemasakan gudeg khas kuliner Yogyakarta. Ciri khas sayur nangka pada ketiga kuliner yaitu Minangkabau, Sunda, dan Jawa yaitu menggunakan santan kelapa. Untuk sayur nangka khas Minangkabau dan Sunda biasanya menggunakan bumbu rempah dengan tambahan cabai merah sehingga kuah berwarna merah dengan cita rasa pedas. Sedangkan sayur nangka khas Jawa lebih bercitarasa manis karena tidak memakai tambahan cabai merah. Olahan say...

Resensi Buku Kembali ke Kampung Adat


Masyarakat Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang unik, yang lahir dan dihidupi masyarakat itu sendiri. Hal ini pula, yang terungkap dalam buku Kembali ke Kampung Adat : Meniti Jalan Perubahan di Tanah Papua yang ditulis Bupati Jayapura 2012-2017 dan 2017 -2022, Mathius Awoitauw.

Dalam buku ini, dijelaskan Tanah Papua memiliki kekayaam alam yang luar biasa. Dengan masyarakat yang memiliki budaya, yang sebenarnya bisa menghadirkan kesejahteraan dan kemandirian kepada semua pihak.

Sayangnya, banyak pihak yang belum memahami hal tersebut. Sehingga yang muncul kepermukaan adalah berbagai masalah yang memberikan tantangan bagi semua pihak.

Misalkan tentang pemanfaatan hutan bagi masyarakat adat dan pemerintah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengkauan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Meski sudah mendapatkan pengakuan secara konstitusional, dalam kenyataannya masyarakat adat tetap dihadapkan pada sejumlah tantangan.

Sekitar 90 persen masyarakat adat di Papua hidup dalam kawasan hutan, dan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang.

Masyarakat adat yang di Kabupaten Jayapura, terutama yang tinggal di Hutan Cycloop, sadar harus menjaga wilayah tersebut. Namun negara mengganggap kawasan hutan yang berstatus cagar alam, tidak bisa dilakukan aktivitas sama sekali. Bagi masyarakat adat, kebijakan ini dianggap sebagai pembatasan ruang kelola. (Halaman 72)

Gerakan pemberdayaan kampung adat yang diinisiasi di Jayapura, tentu tidak terlepas dari konteks Papua yang sampai hari ini berkutat pada persoalan klasik seperti kemiskinan, keamanan, konflik horizontal, dan krisis multidimensi lainnya.

Untuk mengatasi semua itu, jika ingin jujur bicara tentang Papua, jalan budaya adalah salah satunya, yaitu melalui pemberdayaan kampung adat (masyarakat adat). Ini adalah jalan yang harus ditempuh, jika kita ingin membawa Papua maju lebih baik lagi. Papua yang aman, mandiri, dan sejahtera. (Halaman 110)

Gagasan kampung adat sebagai gerakan pembangunan di Tanah Papua, merupakan jalan budaya yang harus dilakukan di seluruh Papua.

Pembangunan di Tanah Papua harus memahami kondisi fisik wilayah dan karakteristik sosial budaya, orang asli Papua.

Suku-suku bangsa yang disebut sebagai orang asli Papua, yang mendiami Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat). Setidaknya terdiri atas 250 suku dengan bahasa dan adat istiadat beragam.Untuk itu, pembangunan fisik maupun sosial budaya orang asli Papua di Tanah Papua seharusnya disesuaikan dengan nilai budaya, hukum adat, norma, dan aturan budaya orang Papua.

Supaya rencana pembangunan dapat didukung dengan potensi alam dan kondisi sosial budaya, masyarakat asli Papua. (Halaman 116)

Buku setebal 138 ini pun menyuguhkan tentang jejak sejarah awal cikal bakal masyarakat Papua. Potensi alam yang ada di wilayah yang dalam peta berbentuk burung Cendrawasih ini, serta menjelaskan suku-suku yang ada di wilayah Papua.

Dalam buku ini pun terdapat beberapa foto karya fotografer Kompas dan fotografer profesional lainnya, yang mengangkat bentang alam dan budaya masyarakat Papua. Sehingga dapat memantik pembaca untuk bisa bertualang ke Papua. Selamat membaca dan menjelajahi Tanah Papua. (Yatni Setianingsih/Golali.id)

Data Buku 

Judul Buku                          : Kembali ke Kampung Adat : Meniti Jalan Perubahan di Tanah Papua
Penulis                                : Mathius Awoitauw
Jumlah Halaman                 : 138 Halaman
Penerbit                              : Kepustakaan Populer Gramedia
Cetakan                              : Cetakan I, Desember 2020
ISBN                                  : 978-602-481-513-4